
Kantor Hukum RicHer & DaiSy Attorney at Law, adalah kantor hukum yang memberikan hulu – hilir layanan jasa hukum dari berbagai sektor kegiatan bisnis, seperti perencanaan, perizinan, kontrak/ perjanjian, perlindungan hukum baik terhadap asset serta tenaga kerja, perluasan bisnis hingga pada pembubaran badan hukum.
“Inde Datae Leges Be Fortior Omnia Posset”, (Law were made lest the stronger should have unlimited power).
Kutipan pepatah hukum di atas adalah sebuah pengingat bahwa, rentang panjang sejarah dari setiap rezim telah membuktikan bilamana tidak ada yang lebih kuat dari pada hukum, tidak ada yang lebih tajam dari pada hukum, karena keberadaan hukum adalah hidup sesuai dengan bahasanya sendiri (dura lex sed scripta Tamen). Sebuah rezim mungkin bisa mengatur hukum, tapi hanya untuk kemudian jatuh karena aturannya sendiri. Berangkat dari esensi dari tujuan hukum di atas, profil Kuasa Hukum Pengacara Richer & Daisy di Law ingin memberikan perspektif hukum, berdasarkan pepatah di atas terkait dengan ungkapan bahwa :
“dengan cara yang benar selalu ada sebuah jalan”.
RicHer & DaiSy Attorney at Law adalah firma hukum yang berorientasi terhadap pemecahan persoalan masalah dibidang hukum perusahaan, komersial dan umum di Indonesia untuk ditiaptingkat kebutuhan hukumnya.
Sebagai kantor yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip nilai profesionalisme tinggi, RicHer & DaiSy Attorney at Law meyakini bahwa memberikan layanan di bidang hukum adalah pekerjaan yang serius, maka menjadi penting bagi kami untuk terus berpikir, memutuskan dan bertindak dengan tekun, tepat dan terukur pada setiap prosesnya. Karena bentuk dari produk jasa hukum merupakan produk yang unik, unik karena bisa mengikat, memberi rasa aman maupun rasa takut hingga membentuk stigmatisasi kedudukan sosial di masyarakat.