Kantor hukum Richer & DaiSy Attorney at Law berdiri pada Tahun 2016, Kantor RicHer & DaiSy adalah kantor hukum yang memberikan layanan jasa hukum dari berbagai sektor kegiatan bisnis, seperti perencanaan, perizinan, kontrak/perjanjian, perlindungan hukum baik terhadap asset serta tenaga kerja, perluasan bisnis hingga pembubaran badan hukum.
“Inde Datae Leges Be Fortior Omnia Posset”, (Hukum dibuat agar yang lebih kuat tidak memiliki kekuatan yang tidak terbatas).
Kutipan pepatah hukum di atas adalah sebuah pengingat bahwa, rentang panjang sejarah dari setiap rezim telah membuktikan bilamana tidak ada yang lebih kuat dari pada hukum, tidak ada yang lebih tajam dari pada hukum, karena keberadaan hukum adalah hidup sesuai dengan bahasanya sendiri. sebuah rezim mungkin bisa mengatur hukum, tapi hanya untuk kemudian jatuh karena aturannya sendiri.
Richer & Daisy Attorney at Law adalah firma hukum yang berorientasi terhadap pemecahan persoalan masalah di bidang hukum perusahaan, komersial dan umum di Indonesia untuk di setiap tingkat kebutuhan hukum nya.
Sebagai kantor yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip nilai profesionalisme tinggi, Richer & Daisy Attorney at Law meyakini bahwa memberikan layanan di bidang hukum adalah pekerjaan yang serius, maka menjadi penting bagi kami untuk terus berpikir, memutuskan dan bertindak dengan tekun, tepat dan terukur pada setiap proses nya. Karena bentuk dari produk jasa hukum merupakan produk yang unik. Unik karena bisa mengikat, memberikan rasa aman maupun rasa takut sehingga membentuk stigmatisasi kedudukan sosial di masyarakat